KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA, selanjutnya disebut Departemen berkedudukan sebagai perumus dan pelaksana kebijakan Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh seorang Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
