KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 21
BAB 3 — STAF AHLI, BADAN, DAN PUSAT
(1) Menteri dapat membentuk Pusat di lingkungan Departemen sebagai
unsur pelaksana tugas dan/atau penunjang Departemen. (2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (3) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang sesuai beban kerja. (4) Di lingkungan Pusat dapat ditempatkan jabatan fungsional tertentu.
