KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 20
BAB 3 — STAF AHLI, BADAN, DAN PUSAT
(1) Menteri dapat membentuk Badan di lingkungan Departemen sebagai unsur pelaksana tugas administrasi Departemen atau sebagian tugas teknis Departemen. (2) Badan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawa kepada Menteri. (3) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat sesuai beban kerja. (4) Di lingkungan Badan dapat ditempatkan jabatan fungsional tertentu.
