KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretaris Jenderal adalah pejabat yang mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya, serta pengendalian pelaksanaan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
