PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2000
Pasal 5
(1) Susunan keanggotaan DPOD terdiri dari:
- Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap Anggota;
- Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;
PRESIDEN
- Menteri Negara Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;
- Menteri Pertahanan, sebagai Anggota;
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota;
- Sekretaris Negara, sebagai Anggota;
- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, sebagai Anggota;
- Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, sebagai Anggota;
- Wakil-wakil Daerah, sebagai Anggota.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Sekretariat DPOD membawahi:
- Sekretariat Bidang Otonomi Daerah;
- Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
(2) Sekretariat Bidang Otonomi Daerah dan Sekretariat Bidang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Bidang.
(3) Anggota Sekretariat Bidang Otonomi Daerah terdiri dari unsur Departemen
Dalam Negeri, Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Instansi terkait.
(4) Anggota Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
terdiri dari eselon I dari unsur-unsur terkait, sebanyak 3 (tiga) orang dari Departemen Keuangan, 2 (dua) orang dari Departemen Dalam Negeri, 1 (satu) orang dari Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, dan 1 (satu) orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua DPOD atas usul Kepala Sekretariat masing-masing bidang.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Sekretariat Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan
rekomendasi perumusan kebijakan DPOD dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah serta bahan pengkajian tentang kemampuan Daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu.
(2) Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi DPOD mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah, termasuk besarnya Dana Alokasi Umum.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
PRESIDEN
(1) Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum
Daerah pada Departemen Dalam Negeri.
(2) Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan dan Sekretaris Menteri Negara Otonomi Daerah.
(3) Kepala Sekretariat Bidang Otonomi Daerah dijabat oleh Deputi Manajemen
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah pada Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah.
(4) Kepala Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dijabat
oleh Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter Departemen Keuangan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat DPOD dibentuk Tata
Usaha Sekretariat.
(2) Anggota Tata Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdiri dari unsur-unsur terkait yang dipimpin oleh Direktur Pemerintahan Daerah pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Daerah Departemen Dalam Negeri.
(3) Anggota dan Susunan Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Sekretaris DPOD.
- Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 A
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat Bidang Otonomi
Daerah dan Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dibentuk Tim Teknis pada masing-masing Sekretariat Bidang.
(2) Tim Teknis mempunyai tugas untuk melaksanakan pengkajian dan apabila
diperlukan dapat melakukan penelitian ilmiah dalam rangka menyiapkan bahan rekomendasi sesuai bidang tugas masing-masing Sekretariat Bidang.
(3) Dalam pelaksanaan tugas Tim Teknis dapat bekerja sama dengan
Perguruan Tinggi dan atau tenaga ahli sebagai Nara Sumber.
(4) Susunan keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Sekretaris DPOD atas usul Kepala Sekretariat masing-masing Bidang.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
PRESIDEN
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdapat fungsi-fungsi yang belum sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Susunan Kabinet Periode Tahun 1999-2004;
- Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
- Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 44).
