Pasal 12
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat DPOD dibentuk Tata
Usaha Sekretariat.
(2) Anggota Tata Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdiri dari unsur-unsur terkait yang dipimpin oleh Direktur Pemerintahan Daerah pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Daerah Departemen Dalam Negeri.
(3) Anggota dan Susunan Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Sekretaris DPOD.
- Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 A
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat Bidang Otonomi
Daerah dan Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dibentuk Tim Teknis pada masing-masing Sekretariat Bidang.
(2) Tim Teknis mempunyai tugas untuk melaksanakan pengkajian dan apabila
diperlukan dapat melakukan penelitian ilmiah dalam rangka menyiapkan bahan rekomendasi sesuai bidang tugas masing-masing Sekretariat Bidang.
(3) Dalam pelaksanaan tugas Tim Teknis dapat bekerja sama dengan
Perguruan Tinggi dan atau tenaga ahli sebagai Nara Sumber.
(4) Susunan keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Sekretaris DPOD atas usul Kepala Sekretariat masing-masing Bidang.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
PRESIDEN
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000
ttd.
