KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2000
Pasal 11
PRESIDEN
(1) Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum
Daerah pada Departemen Dalam Negeri.
(2) Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan dan Sekretaris Menteri Negara Otonomi Daerah.
(3) Kepala Sekretariat Bidang Otonomi Daerah dijabat oleh Deputi Manajemen
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah pada Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah.
(4) Kepala Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dijabat
oleh Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter Departemen Keuangan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
