KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2000
Pasal 10
(1) Sekretariat Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan
rekomendasi perumusan kebijakan DPOD dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah serta bahan pengkajian tentang kemampuan Daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu.
(2) Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi DPOD mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah, termasuk besarnya Dana Alokasi Umum.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
