Pasal 9
(1) Sekretariat DPOD membawahi:
- Sekretariat Bidang Otonomi Daerah;
- Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
(2) Sekretariat Bidang Otonomi Daerah dan Sekretariat Bidang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Bidang.
(3) Anggota Sekretariat Bidang Otonomi Daerah terdiri dari unsur Departemen
Dalam Negeri, Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Instansi terkait.
(4) Anggota Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
terdiri dari eselon I dari unsur-unsur terkait, sebanyak 3 (tiga) orang dari Departemen Keuangan, 2 (dua) orang dari Departemen Dalam Negeri, 1 (satu) orang dari Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, dan 1 (satu) orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua DPOD atas usul Kepala Sekretariat masing-masing bidang.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
