KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2000
Pasal 5
(1) Susunan keanggotaan DPOD terdiri dari:
- Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap Anggota;
- Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;
PRESIDEN
- Menteri Negara Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;
- Menteri Pertahanan, sebagai Anggota;
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota;
- Sekretaris Negara, sebagai Anggota;
- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, sebagai Anggota;
- Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, sebagai Anggota;
- Wakil-wakil Daerah, sebagai Anggota.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
