Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Pekerjaan Umum selaku Kepala
BP4S-PU dapat meminta pendapat/masukan dari departemen terkait tentang masalah yang dihadapi.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Menteri Pekerjaan Umum selaku Kepala
BP4S-PU dapat menetapkan pejabat-pejabat Jabatan Fungsional yang ditugasi untuk melaksanakan kajian-kajian yang berkaitan dengan tugas BP4S-PU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Sesuai kebutuhan, Menteri Negara Pekerjaan Umum sebagai Kepala
BP4S-PU menetapkan pejabat Eselon II dan III setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(4) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, seluruh aset dan personil
yang diperlukan sejauh mungkin memanfaatkan tenaga-tenaga Kantor Menteri Negara Pekerjaan Umum atau eks Departemen Pekerjaan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BP4S-PU ditetapkan
oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum selaku Kepala BP4S-PU setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
PRESIDEN
