PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994
TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara secara efektif dan efisien, dipandang perlu untuk
melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun
1968 Nomor 53);
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8
Tahun 1997;
- Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi
Dalam Rangka Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Proyek
dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta di Bidang
Infrastruktur;
MEMUTUSKAN: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8
TAHUN 1997.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I Keputusan Presiden
Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997, sebagai berikut:
- Ketentuan Angka II angka 9 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"9. Penetapan Pemenang
Pejabat yang berwenang mengambil keputusan mengenai
penetapan pemenang pelelangan untuk selanjutnya disebut pejabat
yang berwenang adalah:
- Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk pelelangan
yang bernilai sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah);
- Menteri/ketua lembaga untuk pelelangan yang bernilai di atas Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
- Untuk …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD Tingkat I, pejabat
yang berwenang mengambil keputusan ditentukan sebagai
berikut:
- Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk
pelelangan yang bernilai sampai dengan Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I untuk pelelangan yang
bernilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah);
- Untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD Tingkat II, pejabat
yang berwenang mengambil keputusan ditentukan sebagai
berikut:
- Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk
pelelangan yang bernilai sampai dengan Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II untuk
pelelangan yang bernilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah);
- Di lingkungan Pertamina, termasuk KPS (kontrak Production
Sharing) pengambilan keputusan mengenai penetapan pemenang
pelelangan diatur lebih lanjut oleh Direksi Pertamina."
- Ketentuan Angka IV angka 6 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"6. Pejabat yang berwenang mengambil keputusan pengadaan
barang/jasa dengan cara pemilihan langsung adalah sebagai berikut:
- Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk pemilihan
langsung yang bernilai sampai dengan Rp 50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah).
- Menteri/ketua …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri/ketua lembaga untuk pemilihan langsung yang bernilai di
atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
- Untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD Tingkat II, pejabat
yang berwenang mengambil keputusan ditentukan sebagai
berikut:
- Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk
pelelangan yang bernilai sampai dengan Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I untuk pelelangan yang
bernilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah);
- Untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD Tingkat II, pejabat
yang berwenang mengambil keputusan ditentukan sebagai
berikut:
- Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk
pemilihan langsung yang bernilai sampai dengan Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II untuk
pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
- Di lingkungan Pertamina, termasuk KPS (Kontrak Production
Sharing) ketentuan tentang pejabat yang berwenang mengambil
keputusan mengenai penetapan pemilih langsung diatur lebih
lanjut oleh Direksi Pertamina."
- Menambahkan ketentuan baru mengenai Pemeriksaan Kemudian
yang menjadi Angka VIII, yang seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"VIII. Pemeriksaan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
"VIII. Pemeriksaan Kemudian
- Terhadap pelaksanaan pelelangan dan pemilihan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf a, b, c,
dan d angka 2 huruf a, b, c, dan d Keputusan Presiden ini,
Menteri/Gubernur/Bupati/Kepala Daerah melaporkan hasil
penetapan pemenang pelelangan dan pemilihan langsung
kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan
Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara untuk
dilakukan pemeriksaan kemudian oleh instansi pengawasan
dibawah koordinasi Menteri Negara Koordinator Bidang
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur
Negara;
- Tata cara pemeriksaan kemudian sebagaimana dimaksud
dalam butir 1, diatur oleh Menteri Negara Koordinator Bidang
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur
Negara."
Pasal II
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994
TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAHKIR DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1997
UMUM
Salah satu upaya yang terus menerus dilakukan dalam menigkatkan kinerja
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah dengan lebih
meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam rangka pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu meninjau kembali
ketentuan tentang batas maksimum nilai proyek sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997.
Dengan pembatasan besarnya batas maksimum nilai proyek dimaksud, diharapkan
proses pengadaan barang dan jasa untuk memenuhhi kebutuhan Pemerintah/ Pemerintah
Daerah dapat berlangsung dengan lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan pertimbangan diatas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden
Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997.
PASAL …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara secara efektif dan efisien, dipandang perlu untuk
melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun
1968 Nomor 53);
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8
Tahun 1997;
- Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi
Dalam Rangka Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Proyek
dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta di Bidang
Infrastruktur;
