Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 16-1994 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 24-1995
Pasal 22
(1) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 7 Huruf d dapat diberikan untuk: a. biaya pemasangan listrik oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Listrik Negara/Perusahaan Listrik Daerah, pemasangan telepon oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi INDONESIA, pemasangan gas oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gas Negara, pemasangan saluran air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), pembangunan rumah dinas oleh Perusahaan Umum (PERUM), Pembangunan Perumahan Nasional, percetakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; b. penelitian dan pemrosesan data yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi negeri dan lembaga ilmiah Pemerintah, sepanjang dilaksanakan sendiri." Pasal II…
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
