RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
(1) Sektor-sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran
1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999, diperinci ke dalam sub
sektor, program dan departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, dan Lampiran B.1, B.2,
Keputusan Presiden ini.
(2) Rincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam
proyek menurut masing-masing departemen/lembaga ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai Lampiran C.31
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu antar proyek serta antar
program dilakukan sesuai dengan ketentuan kebutuhan atau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan 75 Keputusan Presiden
Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1999.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1999
INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999
perlu diperinci lebih lanjut ke sub sektor, program, proyek dan
departemen/lembaga bersangkutan;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun
1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3819);
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6
Tahun 1999;
