KEPPRES
RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu antar proyek serta antar
program dilakukan sesuai dengan ketentuan kebutuhan atau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan 75 Keputusan Presiden
Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999.
