KEPPRES
RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PRESIDEN