KEPPRES
RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1999.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1999
INDONESIA
ttd.
