TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Pegawai Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai
Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Daerah.
- Gaji adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang
sah yang berhak diterima oleh Pegawai daerah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
(1) Dana untuk keperluan pembayaran gaji disediakan oleh Pemerintah
atas beban Angaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bagian
dari Dana Rutin daerah.
(2) Dana ...
PRESIDEN
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat digunakan
untuk pembayaran gaji.
Pasal 3
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
dilaksanakan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan oleh Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat melalui Kas Daerah.
Pasal 4
Gaji Pegawai daerah yang diperbantukan pada Badan Usaha Milik
Daerah, menjadi beban Badan Usaha Milik daerah yang bersangkutan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas
masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor
22 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Subsidi
Gaji dan Pensiun Bagi Daerah Otonom dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Semua ketentuan yang mengatur tata cara penyediaan dan penyaluran
subsidi gaji bagi Daerah Otonom masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 8 …
PRESIDEN
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1999.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1999
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk lebih mendukung terwujudnya otonomi di bidang
pengelolaan dana gaji Pegawai Daerah, dipandang perlu
menyempurnakan tata cara penyediaan dan penyaluran dana gaji
Pegawai Daerah, dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan,
Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1975 Nomor 5);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan
Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun
1975 Nomor 6);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6
Tahun 1999.
