KEPPRES
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Pegawai Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai
Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Daerah.
- Gaji adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang
sah yang berhak diterima oleh Pegawai daerah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
