KEPPRES
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN
Pasal 2
(1) Dana untuk keperluan pembayaran gaji disediakan oleh Pemerintah
atas beban Angaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bagian
dari Dana Rutin daerah.
(2) Dana ...
PRESIDEN
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat digunakan
untuk pembayaran gaji.
