KEPPRES
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN
Pasal 3
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
dilaksanakan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan oleh Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat melalui Kas Daerah.
