KEPPRES
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas
masing-masing.
