PENERTIBAN REKENING DEPARTEMEN/
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1999
TENTANG
PENERTIBAN REKENING DEPARTEMEN/
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka lebih menertibkan administrasi penerimaan Negara
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia
(ICW) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menginventarisasi
rekening-rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
dan menata kembali Sistem Pengelolaan Kas Negara;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indonesische
Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 : 448), sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6
Tahun 1999.
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Reformasi Pembangunan;
- Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Untuk :
PERTAMA : Menyampaikan data mengenai rekening yang ada pada
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang meliputi nama,
nomor, dan saldo rekening pada tanggal 31 Juli 1999 serta nama bank
yang bersangkutan dan kantor/pejabat pemilik rekening kepada Menteri
Keuangan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Agustus 1999, tidak
termasuk rekening Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek.
KEDUA : Menyampaikan setiap bulan saldo awal dan saldo akhir serta penerimaan
dan pengeluaran pada rekening yang bersangkutan dalam bulan
sebelumnya kepada Menteri Keuangan.
KETIGA : Menteri Keuangan meyempurnakan Sistem Pengelolaan Kas Negara
dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas administrasi
keuangan Negara.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka lebih menertibkan administrasi penerimaan Negara
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia
(ICW) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menginventarisasi
rekening-rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
dan menata kembali Sistem Pengelolaan Kas Negara;
