RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Pasal 1
(1) Sub sektor-sub sektor dari Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran
1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999, diperinci ke dalam program
dan departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan Presiden ini.
(2) Rincian lebih lanjut dari Program-program sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut
masing-masing departemen/lembaga ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran C dan Lampiran D Keputusan Presiden
ini.
Pasal 2
Pergeseran jumlah biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar
program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (10) Keputusan Presiden
Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
berlaku surut sejak tanggal 1 April 1999.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1999
INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 perlu diperinci
lebih lanjut ke dalam program, kegiatan departemen/lembaga
bersangkutan dan jenis pengeluaran;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun
1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3819);
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6
Tahun 1999;
