KEPPRES
RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
berlaku surut sejak tanggal 1 April 1999.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1999
INDONESIA
ttd.
