KEPPRES
RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Pasal 2
Pergeseran jumlah biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar
program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (10) Keputusan Presiden
Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999.
