KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 8
BAB 4 — KEPALA
Kepala dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala, apabila Kepala dijabat seorang Menteri.
