KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 7
BAB 4 — KEPALA
Kepala mempunyai tugas: a. memimpin Lembaga sesuai dengan tugas pokok yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan Pemerintah; b. menyiapkan kebijaksanaan nasional dan kebijaksanaan umum sesuai dengan tugas pokok lembaga; c. MENETAPKAN …
c. MENETAPKAN kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas pokok Lembaga yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.
