KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 9
BAB 5 — SEKRETARIAT
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu pemimpin Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
