KEPPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 5B
Sekretariat Utama mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan koordinasi yang menunjang kegiatan pengkajian dan pengembangan sumber daya aparatur, menyelenggarakan administrasi kerja sama internasional dan hubungan dengan masyarakat, serta pelayanan administrasi.
