KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan pendidikan di bidang administrasi negara melalui
Sekolah Tinggi Kedinasan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pendidikan nasional.
