KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan
organisasi di lingkungan LAN ditetapkan oleh Kepala LAN setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
