AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NONOR 7 TAHUN 1999
TENTANG
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintah
yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung
jawab, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah untuk mengetahui kemampuannya dalam
pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi;
- bahwa untuk melaksanakan pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah perlu dikembangkan sistem pelaporan akuntabilitas
kinerja yang mencakup indikator, metode, mekanisme dan tata cara
peaporan kinerja instansi pemerintah;
- bahwa pelaksanaan dan pengembangan sistem pelaporan kinerja
tersebut perlu diatur dalam suatu Instruksi Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara
Koordinator, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor 134 Tahun 1998;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga
Administrasi Negara;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Para Menteri;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Gubernur Bank Indonesia;
Jaksa Agung;
Kepala Kepolisian Republik Indonesia;;
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Para Pimpinan Sekretariat Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud
pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam mencapai misi dan
tujuan organisasi.
KEDUA : Pada tanggal 30 September 1999, setiap instansi pemerintah sampai
tingkat eselon II telah mempunyai Perencanaan Strategik tentang
program-program utama yang akan dicapai selama 1 (satu) sampai
dengan 5 (lima) tahunan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mencakup
:
- Uaraian tentang visi, misi, strategi dan faktor-faktor kunci
keberhasilan organisasi;
Uraian tentang tujuan, sasaran dan aktivitas organisasi;
Uraian tentang cara mencapai tujuan dan sasaran tersebut.
KEEMPAT : Pada setiap tahun anggaran, mulai Tahun Anggaran 2000/2001, setiap
instansi menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
kepada Presiden dan salinannya kepada Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan dengan menggunakan pedoman
penyusunan sistem akuntabilitas kinerja.
KELIMA : Kepala Lembaga Administrasi Negara ditugaskan untuk :
- Membuat pedoman penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah paling lampat awal tahun 2000/2001;
- Memberikan bantuan teknis dan penyuluhan tentang pelaporan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
KEENAM : Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan
evaluasi terhadap pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
dan melaporkan kepada Presiden melalui Menteri Negara Koordinator
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
dan salinannya kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
KETUJUH : Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara mengkoordinasikan pelaksanaan
Instruksi Presiden ini.
KEDELAPAN: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-baiknya dan penuh
tanggung jawab, serta memperhatikan lampiran Instruksi Presiden.
Instruksi Presiden ini berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 7 Tahun 1999
TANGGAL : 15 Juni 1999
PEDOMAN PENYUSUNAN SISTEM
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
I. UMUM
- Dalam Instruksi Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah
untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi
organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah
ditetapkan melalui alat pertanggungjawabkan secara periodik.
- Perencanaan strategik merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil
yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun
dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau
mungkin timbul. Rencana strategik mengandung visi, misi, tujuan/sasaran, dan
program yang realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan
dapat dicapai.
- Visi adalah cara pandang jauh ke depan kemana instansi pemerintah harus
dibawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif. Visi adalah suatu gambaran
yang menantang keadaan masa depan yang diinginkan oleh instansi
pemerintah.
- Misi adalah suatu yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah agar tujuan
organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Dengan pernyataan misi
tersebut, diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat
mengenal instansi pemerintah, dan mengetahui peran dan program-programnya
serta hasil yang akan diperoleh di masa mendatang.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Tujuan merupakan penjabaran/implementasi dari pernyataan misi. Tujuan
adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1
(satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan.
- Sasaran adalah penjabaran dari tujuan, yaitu sesuatu yang akan
dicapai/dihasilkan oleh instansi Pemerintah dalam jangka waktu tahunan,
semesteran, triwulanan atau bulanan. Sasaran diusahakan dalam bentuk
kuantitatif sehingga dapat diukur.
- Tujuan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah untuk mendorong
terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu
prasyarat untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan terpercaya.
- Sasaran Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah adalah :
- menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi
secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan
lingkungannya;
terwujudnya transparansi instansi pemerintah;
terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional;
terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
- Ruang Lingkup :
- Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan atas semua
kegiatan utama instansi Pemerintah yang memberikan kontribusi bagi
pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah. Kegiatan yang menjadi perhatian
utama mencakup :
Tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah;
Program kerja yang menjadi isu nasional;
Aktivitas yang dominan dan vital bagi pencapaian visi dan misi instansi
Pemerintah.
- Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang meliputi ruang lingkup
tersebut di atas dilakukan oleh setiap instansi Pemerintah sebagai bahan
pertanggungjawabannya kepada Presiden.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PELAKSANAAN PENYUSUSNAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
INSTANSI PEMERINTAH.
- Pelaksanaan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
dilakukan dengan :
mempersiapkan dan menyusun perencanaan strategik;
merumuskan visi, misi, faktor-faktor kunci keberhasilan, tujuan, sasaran dan
strategi instansi Pemerintah;
- merumuskan indikator kinerja instansi Pemerintah dengan berpedoman pada
kegiatan yang dominan, menjadi isu nasional dan vital bagi pencapaian visi dan
misi instansi Pemerintah;
memantau dan mengamati pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dan seksama;
mengukur pencaapaian kinerja dengan:
perbandingan kinerja aktual dengan rencana atau target;
perbandingan kinerja aktual dengan tahun-tahun sebelumnya;
perbandingan kinerja aktual dengan kinerja di negara-negara lain, atau
dengan standar internasional
- nelakukan evaluasi kinerja dengan :
menganalisis hasil pengukuran kinerja;
menginterprestasikan data yang diperoleh;
membuat pembobotan (rating) keberhasilan pencapaian program;
membandingkan pencapaian program dengan visi dan misi instansi
pemerintah.
- Alat untuk melaksanakan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai
laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Mekanisme pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai berikut
:
- Setiap pemimpin Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen ,
Pemerintah Daerah, Satuan Kerja atau Unit Kerja didalamnya wajib membuat
laporan akuntabilitas kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan
kepada atasannya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Laporan akuntabilitas kinerja tahunan dari tiap Departemen/Lembaga
Pemerintah Non Departemen, masing-masing Menteri/pemimpin Lembaga
Pemerintah Non Departemen menyampaikannya kepada Presiden dan Wakil
Presiden dengan tembusan kepada Menteri Negara Koordinator Bidang
Pengawasan dan Pendayagunaan Aparatur Negara serta Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Laporan akuntabilitas kinerja tahunan dari setiap Daerah Tingkat I disampaikan
kepada Presiden/Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam
negeri dan kepala Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- Laporan akuntabilitas kinerja tahunan dari setiap Daerah Tingkat II
disampaikan kepada Gubernur/Kepala Daerah yang terkait dengan tembusan
kepada Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintah
yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung
jawab, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah untuk mengetahui kemampuannya dalam
pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi;
- bahwa untuk melaksanakan pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah perlu dikembangkan sistem pelaporan akuntabilitas
kinerja yang mencakup indikator, metode, mekanisme dan tata cara
peaporan kinerja instansi pemerintah;
- bahwa pelaksanaan dan pengembangan sistem pelaporan kinerja
tersebut perlu diatur dalam suatu Instruksi Presiden;
