KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 9
Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijaksanaan dan Pelayanan,
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Deputi II, adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala.
