KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1999
INDONESIA,
ttd.
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1999
INDONESIA,
ttd.