Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAN
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyusunan kebijaksanaan nasional di bidang
pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas
sumberdaya manusianya;
- penetapan …
PRESIDEN
- penetapan kebijaksanaan teknis di bidang administrasi negara sesuai
dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan Presiden dan pedoman
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN;
pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan
instansi pemerintah di bidang administrasi negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangn yang berlaku dalam rangka
meningkatkan pembangunan nasional;
- pengkajian kinerja kelembagaan dan sumberdaya aparatur dalam
rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas
sumberdaya aparatur negara;
- pengkajian kebijaksanaan dan pengembangan manajemen
kebijaksanaan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi
negara;
- penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan
otomatisasi administrasi negara;
- pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur
serta staf dan pimpinan administrasi nasional;
- pengelolaan sumber daya LAN bagi terlaksananya tugas LAN secara
berdaya guna dan berhasil guna;
- pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan
tugas LAN.
BAB II …
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
