Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Veteran Republik Indonesia adalah :
(1) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam masa Revolusi fisik
antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut secara
aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia
di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh
Pemerintah pada masa perjuangan itu.
(2) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam perjuangan
pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember
1961 sampai dengan 1 Mei 1963 ikut secara aktif
berjuang/bertempur dalam kesatuan-kesatuan bersenjata di daerah
Irian Barat.
(3) Warga…
PRESIDEN
(3) Warga Negara Republik Indonesia yang melakukan tugas Dwikora
langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam
kesatuan-kesatuan bersenjata.
(4) Warga Negara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara
yang tersebut pada ayat (1) ikut secara aktif dalam sesuatu
peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara
Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul di masa
yang akan datang.
(5) Warga Negara Republik Indonesia yang langsung aktif dalam
pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata melaksanakan
Komando seperti tersebut dalam ayat (2) dan (3) diatas dalam
menghadapi fihak/negara lain.
Pasal 2
(1) Semua Veteran yang telah disyahkan memperoleh gelar kehormatan
"Veteran Republik Indonesia".
(2) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1
ayat (1) diatas dapat disebut Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia.
(3) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1
ayat 2, 3, 4 dan 5, dapat disebut Veteran. Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia.
Pasal 3…
PRESIDEN
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 1 tidak berlaku bagi
seorang Veteran apabila ia :
Membantu musuh negara/Revolusi.
Tidak setia dan menghianati kepada Dasar Negara Pancasila dan
Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kehilangan haknya untuk menjadi anggota angkatan bersenjata
menurut putusan Pengadilan.
- Mendapatkan pidana penjara lebih dari satu tahun lamanya atas
Keputusan Pengadilan Republik Indonesia.
Pasal 4
(1) Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber keveteranan menurut pasal
1 mempunyai tanda-tanda kehormatan masing-masing yang akan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Kepada setiap Veteran diberikan tanda-tanda kehormatan peristiwa
menurut ayat 1 berdasarkan sumber keveteranannya masing-masing
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri yang
bersangkutan.
(3) Setiap Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam suatu
peristiwa yang luar biasa dapat diusulkan untuk memperoleh
bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan peraturan-
peraturan yang berlaku.
BAB II…
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang
berwatak revolusioner dan berjiwa Pancasila serta pernah berjuang
dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang
diakui oleh Pemerintah dalam mempertahankan dan membela
Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu
berkewajiban tetap melanjutkan perjuangan mengamankan dan
mengamalkan Pancasila serta melawan segala isme dalam bentuk
manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila, menuju
pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
(2) Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang
pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau
kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah dan oleh karena itu
berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsur Masyarakat
yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan Program
Pembangunan Nasional.
Pasal 6
(1) Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi ketentuan dalam
Republik Indonesia dan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4.
(2) Kepada...
PRESIDEN
(2) Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi salah satu ketentuan
tersebut dalam pasal 1 ayat 2, 3, 4, dan 5 diberikan sebutan Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dan tanda-tanda
kehormatan menurut pasal 4.
(3) Kepada Pejuang Kemerdekaan yang telah gugur dimasa antara 17
Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 sebagai akibat
memperjuangkan Negara Republik Indonesia diberikan
penghargaan Pangkat Anumerta sebagai Veteran Pejuang
Kemerdekaan dan mendapat hak-hak kenaikan pangkat.
(4) Setiap Veteran Republik Indonesia yang gugur/meninggal dunia
dalam menjalankan tugas Negara berhak dimakamkan di taman
Pahlawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(5) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2, 3, dan 4,
diatur oleh Menteri atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 7
(1) Seseorang Veteran Republik Indonesia bekas anggota Angkatan
Bersenjata, berhak memakai pakaian seragam dan tanda-tanda
Pangkat yang terakhir dalam upacara-upacara Nasional serta hari-
hari Nasional dan Kemiliteran menurut ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
(2) Seseorang Veteran Republik Indonesia bukan bekas Anggota
Angkatan Bersenjata dapat memakai pakaian dan tanda- tanda yang
bentuk dan cara pemakaiannya ditetapkan oleh Menteri yang
bersangkutan.
Pasal 8…
PRESIDEN
Pasal 8
(1) Jika seseorang Veteran Republik Indonesia itu Pegawai Negeri atau
menjadi Pegawai Negeri, maka waktu selama ia turut dalam
kesatuan-kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1 dihitung sebagai
masa kerja apabila ia termasuk Veteran Pembela Kemerdekaan,
sedangkan apabila ia termasuk Veteran Pejuang Kemerdekaan,
dihitung 2 kali lipat sebagai masa kerja penuh dan untuk
perhitungan pensiun.
(2) Seseorang Veteran Republik Indonesia, apabila ia Pegawai Negeri
atau buruh Swasta harus diterima kembali dalam lapangan
pekerjaannya semula dengan tidak dirugikan hak-haknya setelah
menyelesaikan tugasnya.
Pasal 9
(1) Seseorang Veteran Republik Indonesia yang berhubung dengan
perikehidupannya ternyata membutuhkan bantuan, harus diberi
bantuan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan bagi
Veteran Republik Indonesia.
(2) Warakawuri dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Republik
Indonesia yang gugur sewaktu ia masih bertugas dalam lingkungan
kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1, diberi tunjangan menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(3) Seseorang Veteran Republik Indonesia serta keluarganya, yang
ternyata harus mendapatkan bantuan menurut ayat (1) pasal ini
diberi pertolongan dokter/perawatan menurut Peraturan tentang
pertolongan dokter/perawatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri
yang dipensiunkan.
Pasal 10…
PRESIDEN
Pasal 10
Kepada seseorang Veteran Republik Indonesia yang belum mempunyai
pekerjaan dapat diberikan latihan kejuruan atas tanggungan Pemerintah
menurut cara dan waktu yang akan diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 11
(1) Seseorang Veteran Republik Indonesia didahulukan dalam
memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintahan dengan
memperhatikan syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan untuk
jabatan itu sebagai Pegawai Negeri.
(2) Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi Departemen,
Perusahaan Negara dan Swasta menurut ketentuan- ketentuan yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini diharuskan
menerima Veteran Republik Indonesia sebagai pegawai atau
pekerja sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada.
Pasal 12
Kepada Veteran Republik Indonesia yang berusaha secara perorangan
maupun secara kolektif diberikan bantuan dan bimbingan yang akan
diatur dalam Keputusan Presiden.
BAB IV…
PRESIDEN
Pasal 13
Setiap Veteran Republik Indonesia wajib setia kepada Dasar Pancasila
dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 14
Setiap Veteran Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi nama baik,
Kode Kehormatan dan Doktrin Veteran Republik Indonesia.
Pasal 15
Setiap Veteran Republik Indonesia berhak dan wajib menjadi anggota
Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya
organisasi massa Veteran.
Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sesuai dengan pasal 18 ayat (2).
Pasal 16
Setiap Veteran Republik Indonesia wajib turut serta memegang rahasia
negara yang diketahuinya, menjunjung tinggi kehormatan Negara,
membela Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
BAB V…
PRESIDEN
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Undang-undang ini, Presiden menetapkan sesuatu Departemen atau
Badan lain, sesuai dengan tingkat-tingkat pengurusan masalah Veteran.
Pasal 18
(1) Dengan Keputusan Presiden dibentuk organisasi massa Veteran
yang disebut Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai satu-
satunya organisasi penghimpun massa Veteran.
(2) Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun
Veteran Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh
Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 19
Semua Veteran yang menderita cacad karena akibat perjuangan/tugas,
para warakawuri dan yatim piatu Veteran akan diurus secara khusus yang
akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20…
PRESIDEN
Pasal 20
Pemerintah disamping melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam bab III, wajib memberikan dorongan, bantuan dan
bimbingan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk dapat
melaksanakan tugasnya membawa seluruh massa Veteran ke arah
integrasi dengan rakyat dan tugas-tugas Revolusi dalam segala bidang.
Pasal 21
Barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
mengenai dirinya atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan
menurut pasal 1 dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun
dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 22
Barangsiapa menamakan dirinya Veteran dengan maksud-maksud
tertentu sedang ia tidak berhak atas sebutan itu dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-
tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 23…
PRESIDEN
Pasal 23
Barangsiapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 11 dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda
setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 24
Seorang Veteran yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam
yang dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pidana yang
berlaku.
Pasal 25
Tindak-tindak pidana yang tercantum dalam pasal 21, 22, dan 23 adalah
kejahatan.
Pasal 26
Semua ketentuan-ketentuan dari Undang-undang Veteran Pejuang
Kemerdekaan (Undang-undang No. 15 tahun 1965, Lembaran-Negara
tahun 1965 No. 76) yang telah dilaksanakan pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan-ketentuan
pengganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 27…
PRESIDEN
Pasal 27
Semua Peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang- undang
No. 15 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 76) yang masih
berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku
sepanjang tidak dicabut, dirubah atau ditambah berdasarkan Undang-
undang ini.
Pasal 28
Bagi mereka yang termasuk Veteran seperti yang termaksud dalam pasal
1, yang sebelum berlakunya Undang-undang ini telah menerima
perlakuan tertentu berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, tetapi
memperoleh perlakuan tersebut, selama belum disesuaikan dengan
undang-undang ini.
Pasal 29
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar…
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1967.
Prsidium Kabinet Ampera
Sekretaris,
ttd
Brig. Jen. T.N.I.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Bahwa dipandang perlu memberikan penghargaan kepada mereka
yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela
dalam ikatan kesatuan bersenjata (resmi maupun kelaskaran) dalam
memperjuangkan, membela dan mempertahankan Kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa Persatuan Nasional berdasarkan Pancasila mutlak harus
digalang, dan dibina di segala segi kehidupan sebagai jaminan, untuk
mencapai cita-cita Revolusi Bangsa Indonesia yang berdasarkan
Pancasila, yaitu suatu tata-susunan masyarakat adil dan makmur, dan
oleh karenanya para Veteran Pejuang dan Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia sebagai unsur perjuangan perlu dihimpun dalam
satu organisasi massa yang merupakan Golongan Karya Veteran;
- Bahwa untuk maksud tersebut di dalam angka 1 dan 2 di atas,
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Veteran
No. 15 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 76) perlu
disempurnakan sesuai dengan haluan dan perkembangan ketata-
negaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk
menyelesaikan Revolusi Bangsa Indonesia dalam menciptakan
masyarakat adil dan makmur tanpa penghisapan manusia oleh
manusia, yaitu Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : a. Pasal 5 ayat 1, Pasal 15, Pasal 20 ayat 1, Pasal 27, 28, 29 dan 30
Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan-ketetapan Sidang Umum M.P.R.S. ke IV tahun 1966;
Ketetapan-ketetapan Sidang Istimewa M.P.R.S. tahun 1967;
