UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber keveteranan menurut pasal
1 mempunyai tanda-tanda kehormatan masing-masing yang akan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Kepada setiap Veteran diberikan tanda-tanda kehormatan peristiwa
menurut ayat 1 berdasarkan sumber keveteranannya masing-masing
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri yang
bersangkutan.
(3) Setiap Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam suatu
peristiwa yang luar biasa dapat diusulkan untuk memperoleh
bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan peraturan-
peraturan yang berlaku.
BAB II…
PRESIDEN
