UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 1 tidak berlaku bagi
seorang Veteran apabila ia :
Membantu musuh negara/Revolusi.
Tidak setia dan menghianati kepada Dasar Negara Pancasila dan
Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kehilangan haknya untuk menjadi anggota angkatan bersenjata
menurut putusan Pengadilan.
- Mendapatkan pidana penjara lebih dari satu tahun lamanya atas
Keputusan Pengadilan Republik Indonesia.
