UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Semua Veteran yang telah disyahkan memperoleh gelar kehormatan
"Veteran Republik Indonesia".
(2) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1
ayat (1) diatas dapat disebut Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia.
(3) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1
ayat 2, 3, 4 dan 5, dapat disebut Veteran. Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia.
Pasal 3…
PRESIDEN
