Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI VETERAN
(1) Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang
berwatak revolusioner dan berjiwa Pancasila serta pernah berjuang
dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang
diakui oleh Pemerintah dalam mempertahankan dan membela
Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu
berkewajiban tetap melanjutkan perjuangan mengamankan dan
mengamalkan Pancasila serta melawan segala isme dalam bentuk
manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila, menuju
pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
(2) Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang
pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau
kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah dan oleh karena itu
berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsur Masyarakat
yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan Program
Pembangunan Nasional.
