Pasal 6
BAB 3 — HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi ketentuan dalam
Republik Indonesia dan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4.
(2) Kepada...
PRESIDEN
(2) Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi salah satu ketentuan
tersebut dalam pasal 1 ayat 2, 3, 4, dan 5 diberikan sebutan Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dan tanda-tanda
kehormatan menurut pasal 4.
(3) Kepada Pejuang Kemerdekaan yang telah gugur dimasa antara 17
Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 sebagai akibat
memperjuangkan Negara Republik Indonesia diberikan
penghargaan Pangkat Anumerta sebagai Veteran Pejuang
Kemerdekaan dan mendapat hak-hak kenaikan pangkat.
(4) Setiap Veteran Republik Indonesia yang gugur/meninggal dunia
dalam menjalankan tugas Negara berhak dimakamkan di taman
Pahlawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(5) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2, 3, dan 4,
diatur oleh Menteri atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
