UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
BAB 5 — BADAN-BADAN YANG KHUSUS BERHUBUNGAN
Pemerintah disamping melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam bab III, wajib memberikan dorongan, bantuan dan
bimbingan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk dapat
melaksanakan tugasnya membawa seluruh massa Veteran ke arah
integrasi dengan rakyat dan tugas-tugas Revolusi dalam segala bidang.
