UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
mengenai dirinya atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan
menurut pasal 1 dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun
dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
