UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa menamakan dirinya Veteran dengan maksud-maksud
tertentu sedang ia tidak berhak atas sebutan itu dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-
tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 23…
PRESIDEN
