UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 11 dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda
setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
