UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 3 — HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Seseorang Veteran Republik Indonesia didahulukan dalam
memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintahan dengan
memperhatikan syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan untuk
jabatan itu sebagai Pegawai Negeri.
(2) Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi Departemen,
Perusahaan Negara dan Swasta menurut ketentuan- ketentuan yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini diharuskan
menerima Veteran Republik Indonesia sebagai pegawai atau
pekerja sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada.
