UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
BAB 3 — HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Kepada seseorang Veteran Republik Indonesia yang belum mempunyai
pekerjaan dapat diberikan latihan kejuruan atas tanggungan Pemerintah
menurut cara dan waktu yang akan diatur dengan Keputusan Presiden.
