Pasal 9
BAB 3 — HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Seseorang Veteran Republik Indonesia yang berhubung dengan
perikehidupannya ternyata membutuhkan bantuan, harus diberi
bantuan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan bagi
Veteran Republik Indonesia.
(2) Warakawuri dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Republik
Indonesia yang gugur sewaktu ia masih bertugas dalam lingkungan
kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1, diberi tunjangan menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(3) Seseorang Veteran Republik Indonesia serta keluarganya, yang
ternyata harus mendapatkan bantuan menurut ayat (1) pasal ini
diberi pertolongan dokter/perawatan menurut Peraturan tentang
pertolongan dokter/perawatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri
yang dipensiunkan.
Pasal 10…
PRESIDEN
