UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
BAB 3 — HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Jika seseorang Veteran Republik Indonesia itu Pegawai Negeri atau
menjadi Pegawai Negeri, maka waktu selama ia turut dalam
kesatuan-kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1 dihitung sebagai
masa kerja apabila ia termasuk Veteran Pembela Kemerdekaan,
sedangkan apabila ia termasuk Veteran Pejuang Kemerdekaan,
dihitung 2 kali lipat sebagai masa kerja penuh dan untuk
perhitungan pensiun.
(2) Seseorang Veteran Republik Indonesia, apabila ia Pegawai Negeri
atau buruh Swasta harus diterima kembali dalam lapangan
pekerjaannya semula dengan tidak dirugikan hak-haknya setelah
menyelesaikan tugasnya.
